Wednesday, April 24, 2013



AL-JARH WA AT-TA’DIL DAN TARIKH AR-RUWAH


BAB I
PENDAHULUAN
Studi hadis tidak bisa dilepaskan dengan masalah-masalah yang terkait dengan ilmu hadis. Sejak fase awal dikodifikasikannya hadis hingga pada perkembangan berikutnya telah banyak karya-karya ulama hadis yang mengkaji tentang hadis dalam berbagai perspektif. Salah satu kajian yang selalu dibicarakan oleh kalangan ahli hadis sejak dulu hingga sekarang  adalah seputar ilmu hadis. Secara garis besar, ulama mutaakhirin membagi kajian ilmu hadis menjadi dua pokok  bagian  yaitu:  1) ilmu hadis Riwayah, 2) ilmu hadis Dirayah. Dari Kedua disiplin ilmu ini memunculkan beragam cabang ilmu hadis antara lain: a) ilmu rijalul hadis, b)ilmu al-jarh wa- ta’dil, b) ilmu tarikh ar-ruwah, c) ilmu i’lal hadis, d) ilmu al nasikh wa al mansukh, e) ilmu asbab al wurud al hadis, F) ilmu mukhtalif al-hadis. Munculnya beragam ilmu ini tidak lepas dari upaya untuk memantapkan otentisitas hadis itu sendiri sehingga manfaatnya dapat kita rasakan. Buktinya adalah kita masih dapat menemukan sumber pokok keislaman hingga detik ini, Selain itu ilmu hadis terus dikaji hingga abad modern.
Dari beberapa cabang kajian ilmu hadis diatas, penulis berasumsi bahwa tidak semua kalangan dapat memahami kajian secara mendalam, disebabkan karena sangat rumitnya masalah ilmu hadis ini hingga hanya kalangan pemerhati hadis atau yang populer disebut muhaddis saja yang mampu mengkaji lebih dalam dan komprehenship. Namun tidak menutup harapan, bahwa sebagai penerus estafet keilmuan para ulama, dan juga sebagai pemeluk islam, kita dituntut untuk mempelajari salah satu sumber pokok keber-agamaan kita yaitu Al Hadis sesuai batas kemampuan kita.
Untuk mempelajari seluruh kajian ilmu hadis ini tentu membutuhkan banyak tenaga waktu dan pikiran. Karena itulah dalam kesempatan ini, penulis akan mencoba mengkaji dua cabang ilmu hadis yaitu tentang ilmu al-jarh wa ta’dil  dan ilmu tarikh ar-ruwah: bagaimana konsep, urgensi, obyek kajian, metode dan contoh-contohnya.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
1.      Pengertian Ilmu Al Jarh Wa At-Ta’dil
Kalimat al-jarh wa at-ta’dil merupakan gabungan antara dua kata yang memiliki makna satu kesatuan pengertian. Dua kata tersebut adalah al-jarh dan at-ta’dil. Secara etimologis arti al-jarh bentuk masdar dari kata جرح-يجرح-جرحا   yang berarti  melukai, melukai perasaan.[1]
Secara terminologi, al-jarh berarti munculnya suatu sifat dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hapalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahkan tertolak riwayatnya.[2] Adapun istilah at-tajrih yaitu menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.[3] Para ahli hadis mendefinisikan al jarh dengan:
الطعن في راوى الحديث بما يسلب أو يحل بعدالته أو ضبته
“Kecacatan pada perawi hadis disebabkan oleh sesuatu yang dapat merusak keadilan atau kedhabitan perawi”.[4]
jarh secara istilah dapat juga diartikan tersifatinya seorang rawi dengan sifat-sifat tercela, seperti kadzdzab, su’ al-hifzh, mukhtalath, ghair ma’mun, dan lain-lain, sehingga tertolak riwayatnya.[5]
Sedangkan al-ta’dil secara bahasa adalah dari akar kata تعديل-يعدل -عدل berarti meluruskan atau menyamakan.[6]


Secara terminologi at-ta’dil adalah:
عكسه هو تزكية الراوي و الحكم عليه بأنه عدل أو ضابط
lawan"  dari al-jarh, yaitu pembersihan atau penyucian perawi dan ketetapan, bahwa ia adil atau dabit”.[7]
Dengan demikian, ilmu al-jarh wa ta’dil berarti:
العلم الذي يبحث في احوال الرواة من حيث قبول رواياتهم أو ردها
“Ilmu yang membahas hal ikhwal para perawi dari segi diterima atau ditolak riwayat mereka”.[8]
Ulama lain mendefinisikan al-jarh dan at-ta’dil dalam satu definisi, yaitu:
علم يبحث عن الرواة من حيث م ورد في شأنهم مما يشنيهم أو يزكيهم بألفاظ مخصوصة
Ilmu yang membahas tentang para perawi hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafadz tertentu”.[9]
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil juga dapat diartikan ilmu yang membahas hal ihwal rawi dengan menyoroti kesalehan dan kejelekannya, sehingga dengan demikian periwayatannya dapat diterima atau di tolak.[10]
Berdasarkan pengertian yang telah dikemukakan oleh para ahli, dapat dipahami bahwa ilmu al-jarh wa at-ta’dil merupakan cabang ilmu hadis yang mengkaji hal-hal yang menyangkut pada diri perawi baik berupa cacat atau adilnya seorang perawi yang sangat berpengaruh terhadap kualitas hadis yang diriwayatkannya. Ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini bisa diartikan sebagai ilmu untuk menetapkan periwayatan seorang perawi apakah bisa di terima atau ditolak melalui hasil jarh  dan ta’dil dari para ahli hadis.
2.      Urgensi Ilmu Al-Jarh Wa At-Ta’dil
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang perawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadis dipenuhi.[11]
Sikap itu dilakukan sebab telah banyak campur aduk antara hadis palsu dan hadis yang benar-benar dari Rasulullah SAW. Hal itu terjadi karena sejarah panjang sejak masa Nabi Saw hingga hadis harus dikodifikasi secara utuh. Kemurnian hadis perlu mendapatkan penelitian secara teliti karena adanya pertikaian politik, masalah ekonomi dan masalah-masalah lainnya yang berkaitan dengan hadis, Sehingga ada sebagian golongan yang dengan sengaja meriwayatkan hadis yang disandarkan oleh Rasulullah Saw, padahal riwayat mereka adalah riwayat palsu atau bohong yang mereka buat demi kepentingan golongannya.

3.      Metode Untuk Mengetahui Keadilan dan Kecacatan Rawi
·         Cara mengetahui keadilan atau kecacatan rawi
Keadilan seorang rawi dapat diketahui dengan salah satu dari dua ketetapan:
Pertama, dengan kepopuleran di kalangan para ahli ilmu bahwa ia dikenal sebagai seorang yang adil (Bisy-Syuhrah). Seperti terkenalnya sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu bagi Anas bin Malik, Sufyan Ats-Tsauri, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hambal dan sebagainya. Oleh karena itu, mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu sehingga tidak perlu diperbincangkan lagi tentang keadilannya.
Kedua, dengan pujian dari seorang yang adil (tazkiyah), yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil yang semula rawi yang di-ta’dil-kan itu belum terkenal sebagai rawi yang adil.
Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyah ini dapat dilakukan oleh:
a.       Seorang rawi yang adil. jadi, tidak perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang men-ta’dil-kan sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk menerima riwayat hadis.
b.      Setiap orang yang dapat diterima periwayatannya, baik laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka maupun budak, selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
Penetapan kecacatan seorang rawi juga dapat ditempuh melalui dua jalan, yaitu:
a.       Berdasarkan berita tentang ketenaran rawi dalam keaibannya. Seorang rawi yang sudah dikenal sebagai orang yang fasik atau pendusta di kalangan masyarakat, tidak perlu lagi dipersoalkan. Cukuplah kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya.
b.      Berdasarkan pen-tajrih-an dari seorang yang adil, yang telah mengetahui sebab-sebab dia cacat. Demikian ketetapan yang dipegang muhaditsin, sedangkan menurut para fuqaha, sekurang-kurangnya harus ditajrih oleh dua orang laki-laki yang adil.[12]
Masalah penilaian terhadap rawi yang dapat menjadikan si rawi adil atau cacat cukup rumit, sebab ternyata dikalangan para ahli hadis sendiri terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama men-ta’dil-kan seorang rawi, namun ada juga yang men-tajrih-kannya. Karena itulah harus ada yang menyetujuinya secara kolektif.

·         Syarat-Syarat Bagi Pen-Tajrih  (Jarih) dan Pen-Ta’dil (Mu’addil ) bagi Rawi
Berikut ini syarat-syarat bagi orang yang men-ta’dil-kan dan orang yang men-tajrih-kan, yaitu[13]:
1.      Berilmu pengetahuan
2.      Takwa
3.      Wara’ (orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil, dan makruhat-makruhat).
4.      Jujur,
5.      Menjauhi fanatik golongan
6.      Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.

·         Lafad-lafad al-jarh wa at-ta’dil
Lafadz-lafadz yang digunakan untuk men-tarjih dan men-ta’dil itu bertingkat. Beberapa ulama berbeda pendapat soal tingkatan-tingkatan lafad-lafad tersebut. Ibnu Hajar menyusun tingkatan lafad menjadi 6 tingkatan, yaitu:
Tingkatan  pertama, segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan, dengan menggunakan lafadz-lafadz yang af’alu al-ta’dil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian sejenis:
أوثق الناس
= Orang yang paling Tsiqah, orang yang paling kuat hafalannya.
أثبت الناس حفظا و عدالة
= Orang yang paling mantap hapalan dan keadilan.
إليه المنتهى فى الثبت
= Orang yang paling menonjol keteguhan hatinya dan akidahnya.
ثقة فوق ثقت
= Orang yang Tsiqah melebihi orang tsiqah.

Tingkatan  kedua, memperkuat ke-tsiqah-an rawi dengan membubuhi satu sifat yang menunjukkan keadilan dan ke-dhabit-annya, baik sifatnya yang dihubungkan itu selafadz (dengan diulang-ulang) atau semakna, misalnya:
ثبت ثبت
= Orang yang teguh (lagi) teguh.
ثقة ثقة
= Orang yang tsiqah (lagi) tsiqah, yaitu orang yang sangat dipercaya.
حجة حجة
=Orang yang ahli (lagi) petah lidahnya.
ثبت ثقة
= Orang yang teguh (lagi) tsiqah, yaitu teguh dalam pendiriannya dan kuat hapalannya.
ضابط متقن
= Orang yang kuat ingatan (lagi) meyakinkan ilmunya.

Tingkatan ketiga, menunjukkan keadilan dengan suatu lafadz yang mengandung arti “kuat ingatan”, misalnya:
ثبت
= Orang yang teguh (hati-hati lidahnya)
متقن
= Orang yang meyakinkan ilmunya
ثقة
= Orang yang tsiqah
حافظ
= Orang yang hafidz (kuat hapalannya)
حجة
= Orang yang petah lidahnya

Tingkatan keempat, menunjukkan keadilan dan ke-dhabit-an, tetapi dengan lafadz yang tidak mengandung arti “kuat ingatan dan adil (tsiqah), misalnya:
صدوق
= Orang yang sangat jujur
مأمون
= Orang yang dapat memegang amanat
لابأس به
= Orang yang tidak cacat

Tingkatan kelima, menunjukkan kejujuran rawi, tetapi tidak diketahui adanya ke-dhabit-an, misalnya:
محلة الصدق
= Orang yang berstatus jujur
جيد الحديث
= Orang yang baik hadisnya
حسن الحديث
= Orang yang bagus hadisnya

Tingkatan keenam, menunjukkan arti “mendekati cacat”. seperti sifat-sifat tersebut di atas yang diikuti dengan lafadz “Insya Allah”, atau lafadz tersebut di-tashir-kan (pengecilan arti), atau lafadz itu dikaitkan dengan suatu pengharapan, misal:
صدوق أنشاء الله
= Orang yang jujur Insya Allah
فلان أرجو بأن لابأس به
= Orang yang diharapkan tsiqah
فلان صويلح
= Orang yang sedikit kesalehannya.
فلان مقبول حديثه
= Orang yang diterima hadis-hadisnya.
           
Para ahli ilmu mempergunakan hadis-hadis yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Adapun hadis-hadis perawi yang di-ta’dil-kan menurut tingkatan kelima dan keenam hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh hadis periwayatan lain.[14]
Kemudian, tingkatan dan lafadz-lafadz untuk men-tajrih rawi-rawi yaitu: Tingkatan pertama, menunjuk pada keterlaluan si rawi tentang cacatnya dengan menggunakan lafadz-lafadz yang berbentuk af’alu al-tafdil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian sejenisnya, misalnya:
أوضع الناس
= Orang yang paling dusta
أكذب الناس
= Orang yang paling bohong

Tingkatan kedua, menunjukkan sangat cacat dengan menggunakan lafadz-lafadz berbentuk Sighat Muballaghah, misalnya:
كذاّب
= Orang yang pembohong
وضّاع
= Orang yang pendusta

Tingkatan ketiga, menunjukkan kepada tuduhan dusta, bohong atau sebagainya, misalnya:
فلان متهم بالكذب
= Orang yang dituduh bohong
فلان ساقط
= Orang yang gugur

Tingkatan keempat, menunjukkan sangat lemah, misalnya:
مطروح الحديث
= Orang yang dilempar hadisnya
فلان مردود الحديث
= Orang yang ditolak hadisnya

Tingkatan kelima, menunjukkan kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai hapalannya, misalnya:
فلان مجهول
= Orang hyang tidak dikenal identitasnya
فلان منكر الحديث
= Orang yang mungkar hadisnya

Tingkatan keenam, menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjukkan kelemahannya, tetapi sifat-sifat itu berdekatan dengan ‘adil, misalnya:
فلان ليس بالحجة
= Orang yang tidak dapat digunakan hujjah hadisnya
فلان ليس بالقوى
= Orang yang tidak kuat

Orang yang ditarjih menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat, hadisnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali. Adapun orang-orang yang di-tajrih-kan menurut tingkatan kelima dan keenam, hadisnya masih dapat dipakai sebagai i’tibar (tempat pembanding).
Untuk menerima pen-tajrih-an atau pen-ta’dil-an, ada yang harus diperhatikan, yaitu apabila kita temui sebagai ahli jarh dan ta’dil, dalam men-jarh seorang rawi, kita tidak perlu segera menerima pen-tajrih-an tersebut, tetapi hendaklah menyelidiki terlebih dahulu. Jika pen-tajrih-an itu membawa kegoncangan yang hebat, kendati yang men-tajrih-kan adalah ulama-ulama yang mashur, pen-tajrih-annya tersebut tidak boleh diterima. Sebab, setelah kita adakan penelitian, terkadang-sebab-sebab yang digunakan untuk men-jarh-kannya tidak kuat sehingga kita bisa menolak pen-jarh-annya.

4.      Pertentangan Antara Al-Jarh dan At-Ta’dil
Terjadi pertentangan antara para ulama mengenai sikap yang harus dilakukan ketika terjadi perbedaan dalam menilai seorang perawi sebagai apakah dia di-tajrih atau di-ta’dil. terkadang, dalam menilai seorang perawi, para ulama ada yang men-tajrih perawi, ada pula yang men-ta’dil-kannya. karena sama-sama mempunyai otoritas untuk melakukan penilaian tersebut.
Dalam masalah ini, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat, sebagai berikut[15]:
a.       Al-jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu’adil-nya lebih banyak daripada jarh-nya. Sebab, Jarih tentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu’adil, dan kalau jarih dapat membenarkan mu’adil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedangkan jarih memberitakan urusan batiniyah yang tidak diketahui oleh si mu’adil. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
b.      Ta’dil didahulukan daripada jarh, bila yang men-ta’dil-kan lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil-kan bisa mengukuhkan keadaan rawi-rawi yang bersangkutan. Menurtut ‘Ajjaj Al-Khatib, pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang men-ta’dil meskipun lebih banyak jumlahnya, tidak memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang men-tajrih.
c.       Bila jarh dan ta’dil bertentangan, salah satunya tidak bisa didahulukan, kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya, yakni keadaaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat antara keduanya.
d.      Tetap dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang men-tajrih-kan.
Demikianlah perdebatan para ulama dalam menegaskan mana yang harus diutamakan dalam masalah diatas. memang masalah ini cukup rumit dan sangat membutuhkan kecermatan sekaligus ketetapan secara mayoritas ulama, bukan atas dasar individu. sebab jika demikian, tentu perbedaan diatas akan selalu muncul kapan pun selama ulama tidak bisa bersepakat dalam menyikapi pertentangan tersebut.

B.     Tarikh Ar-Ruwakh
Secara bahasa yaitu dari kata تاريخ  artinya sejarah, tanggal, waktu. Dan الرواة bentuk jamak dari kata الراوي artinya tukang cerita, atau pembawa cerita[16]. Secara istilah Dr. Mahmud Tahhan menjelaskan “yaitu pengertian tentang sejarah kelahiran rawi, pemerolehan riwayat dari para syaikh, pencarian hadis ke berbagai kota dan wafatnya rawi”.[17] Ilmu Tarikh Ar-Ruwakh ini merupakan ilmu untuk mengetahui para perawi hadis yang berkaitan dengan usaha periwayatan mereka terhadap hadis.
Sebagian ulama masih berselisih pendapat mengenai cabang ilmu ini. Ada yang mengatakan bahwa ilmu Tarikh Ar-Ruwakh ini termasuk bagian dari ilmu Rijal Al-Hadis. Ada juga yang menganggap sama. Adapun definisi ilmu Rijal Al-Hadis sendiri adalah ilmu yang mengkaji keadaan para rawi hadis dan perikehidupan mereka, baik dari kalangan sahabat, tabi’in, maupun tabi’it tabiin dan generasi sesudahnya.[18] Bagian dari ilmu rijal al-hadis adalah ilmu tarikh rijal al-hadis. ilmu ini secara khusus membahas perihal para rawi hadis dengan penekanan pada aspek-aspek tanggal kelahiran, nasab atau garis keturuan, guru sumber hadis, jumlah hadis yang diriwayatkan dan murid-muridnya.[19]

Tujuan Ilmu Tarikh Ar-Ruwah:
Ilmu ini bertujuan untuk mengetahui keadaan dan identitas para rawi hadis mulai dari kelahiranya, wafatnya, guru-gurunya, masa/waktu mereka mendengar hadis dari gurunya, siapa yang meriwayatkan hadis darinya dll. Ilmu ini  penting untuk melacak keberadaan perawi hadis sehingga jelas statusnya apakah ia termasuk perawi yang diterima periwayatnnya atau ditolak sebab latarbelakang kehidupannya yang telah lalu. Pendapat lain mengatakan “…..termasuk tujuannnya adalah untuk mengetahui bersambung atau terputus sanadnya[20]. Berikut contoh tentang aplikasi ilmu tarikh ar-ruwakh:
“ ‘Ufair Ibn Ma’dan dan Al-Killa’iy bercerita: “ Umar ibn Musa pernah datang kepadaku, lalu kutemui dia di masjid dan seraya  ia berkata: “telah bercerita kepada kami guru kamu yang salih”. Ketika ia telah banyak bercerita, lalu kupotong ceritanya, “siapa yang kamu maksud guru kamu yang salih itu? sebutlah namanya agar kamu mengetahui!”, jawabnya: “ yaitu Khalid ibn Ma’dan”. “Tahun berapa kamu bertemu dengan dia?”, tanyaku. “ aku bertemu tahun 108 H”, jawabnya. “Dimana kamu bertemu?”, tanyaku lagi. “Aku bertemu dengan dia pada waktu perang Armenia” , jawabnya. Aku membentak: “Takutlah kepada Allah hai saudara, janganlah kau berdusta”. Bukankah Khalid ibn Ma’dan itu wafat tahun 108 H? sedangkan kamu mengatakan bahwa kamu bertemu dengan dia empat tahun sesudah dia meninggal. Dia juga tidak pernah mengikuti perang Armenia sama sekali, dia hanya ikut perang romawi saja.[21]
Contoh diatas Jelas, bahwa mengetahui tanggal lahir dan wafatnya juga penting untuk menolak pengakuan seorang rawi yang mengaku-aku pernah bertemu dengan perawi tertentu. 
Berikut ini contoh-contoh data sejarah dalam Tarikh ar-Ruwah[22]:
Ø  Yang shahih tentang umur Nabi Muhammad saw dan kedua sahabat; Abu Bakar dan Umar adalah 63 tahun.
Ø  Rasulullah dipanggil Allah pada waktu Dhuha hari Senin tanggal 12 rabi’ul awal tahun 11 H.
Ø  Sedangkan abu bakar meninggal pada bulan Jumadil Awal tahun 13 H.
Ø  Umar meninggal dunia pada bulan Dzulhijjah tahun 23 H.
Ø  Utsman meninggal terbunuh pada bulan Dzulhijah tahun 35 H. berusia 82 tahun dan ada yang mengatakan 90 tahun.
Ø  Ali terbunuh pada bulan Ramadhan tahun 40 H. berusia 63 tahun.
Ø  Dua sahabat yang hidup selama enam puluh tahun semasa jahiliyah dan enam puluh tahun pada masa islam dan meninggal dunia di kota madinah tahun 54 keduanya adalah Hakim bin Hizam dan Hasan bin Tsabith.
Ø  Pendiri mazhab-mazhab yang mempunyai pengikut serta tahun lahir dan wafatnya:
a.       An-Nu’man bin Stabit (Abu Hanifah)                       80-150 H
b.      Malik bin Anas                                                           93-179 H
c.       Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i                              150-204 H
d.      Ahmad bin Hambal                                                    164-241H
Ø  Pemilik kitab-kitab hadist induk serta tahun lahir dan wafatnya:
a.       Muhammad bin Ismail Al-Bukhari                            194-256 H
b.      Muslim bin Al Hajjaj An-Naisaburi                            204-261 H
c.       Abu Dawud As-Sijistany                                           202-275 H
d.      Abu Isa At-Tirmidzi                                                  209-279 H
e.       Ahmad bin Syu’eb An-nasa’i                                    214-303 H
f.       Ibnu Majah (al-qaswiny)                                            207-275 H

Ø    kitab-kitab yang terkenal:
§  Al-Wafayat karya Ibnu Zubr Muhammad bin Ubaidillah ar-Rib’i, ahli hadis Damaskus. meninggal tahun 379 H. penyusun dua sunan.
§  pemberian lampiran kitab terdahulu, antara lain adalah al-kitany kemudian al-akfany lalu al-irady dan yang lainnya.
Diantara kitab-kitab terkenal dalam cabang ilmu hadis ini ialah al-Isti’ab fi Ma’rifah al-ashab karya Ibnu Abdul Bar (w. 463 h), al-Isabah fi Tamyiz as-Sahabah dan Tahdzib At-Tahdzib karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, serta Tahdzib Al-Kamal karya Abul Hajjaj Yusub Bin Az-Zakki Al- Mizzi (w. 742 h).





BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
·         Ilmu al-jarh wa at-ta’dil merupakan cabang ilmu hadis yang mengkaji hal-hal yang menyangkut pada diri perawi baik berupa cacat atau adilnya seorang perawi yang sangat berpengaruh terhadap kualitas hadis yang diriwayatkannya. Ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini bisa diartikan sebagai ilmu untuk menetapkan periwayatan seorang perawi apakah bisa di terima atau ditolak melalui hasil jarh  dan ta’dil dari para ahli hadis.
·         Ilmu al-jarh wa at-ta’dil bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang perawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang perawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadis dipenuhi.
·         Dalam tingkatan aplikasi ilmu ini, ada dinamika yang muncul terkait dengan otoritas pen-jarh maupun pen-ta’dil. juga para ulama berbeda pendapat mengenai standar untuk menghukumi perawi sebagai yang di-jarh atau di-ta’dil.
·         Ilmu Tarikh ar-Ruwah yaitu pengertian tentang sejarah kelahiran rawi, pemerolehan riwayat dari para syaikh, pencarian hadis ke berbagai kota dan wafatnya rawi.
·         Ilmu Tarikh ar-Ruwah penting untuk melacak kualitas rawi dilihat dari sejarahnya. dengan meneliti sejarah rawi, maka keabsahan hadis dapat dipertanggungjawabkan. setelah melalui pelacakan rawi, maka akan diketahui apakah periwayatan seorang rawi syah atau ditolak.



DAFTAR ISI
As-Shalih, Subhi. Ulum Al-Hadits Wa Musthalahuhu, Penerjemah: Tim Pustaka Firdaus. Jakarta: Pustaka Firdaus, 1993.
Abdurrahman, Muhammad Dkk. Metode Kritik Hadis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011.
Kholis, Nur. Pengantas Studi Al-Qur’an dan Al-Hadits. Yogyakarta: Teras, 2008.
Suparta, Munzier. Ilmu Hadis, Cet. VII. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Shalahudin, M. Agus Dkk. Ulumul Hadis. Bandung: CV Pustaka Setia, 2008.
Thahhan, Mahmud. Taisir Musthalah Hadis, Penerjemah: Zainul Muttaqin. Yogyakarta: Titian Ilahi Press, 1997.





[1] A. Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progresif, 1997), hlm. 180
[2] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadis, (Bandung: Pustaka Setia, 2008), hlm. 157
[3] Ibid
[4] Munzier Suparta, Ilmu Hadis, (Jakarta: Rajawi Press, 2011) cet. Ke-7 hlm. 31
[5]  M. Abdurrahman dkk, Metode Kritis Hadis, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011), h. 56
[6] A. warson, Ibid hlm. 905
[7] Munzier, ibid, hlm. 31
[8] M. Agus, Ibid, hlm. 158
[9] Ibid, hlm. 32
[10] Nur Kholis, Pengantar Studi Al Qur’an dan Al-Hadits, (Yogyakarta: Teras, 2008) hlm. 244-245
[11] M. Agus, Ibid, hlm.159
[12]  ibid, hlm. 160.
[13]  ibid, hlm. 162.
[14]  ibid, hlm.166
[15] Ibid. hlm. 163
[16]  Munir Baalbaki dan Ruhi Baalbaki, Kamus Almaurid Arab-Inggris-Indonesia, (Surabaya: Halim Jaya, 2006), hlm. 165 dan 392.
[17]  Mahmud Al-Tahhan, Taisir Musthalah Hadis, ( Beirut: Darul Tsaqafah Islamiyah), cet. VII hlm. 259.
[18] Nur Kholis, ibid, Hlm. 244
[19] ibid.
[20] Mahmud Al-Tahhan, ibid.
[21] Munzier, ibid. hlm. 34-35
[22]  Mahmud Thahhan, Ibid., h. 259-260

2 comments: