Thursday, September 26, 2013

Sejarah Fase-fase Perkembangan Hukum Islam Dari Rasulullah SAW hingga Jatuhnya Kota Baghdad Sebagai Pusat Peradaban Islam

Peta Perkembangan Fiqh (Hukum Islam)
Sejarah perkembangan fiqh secara umum dapat dibagi menjadi enam tahap utama: periode Fondasi, yaitu masa Nabi Muhammad SAW (609-632 M), Pembentukan, yaitu masa Khulafa Al-Rasyidin sampai pertengahan abad ke-7 (632-661 M), Pembangunan, masa sejak berdirinya Dinasti Umayah (661M) sampai kemundurannya (abad ke-8M), Perkembangan, dari berdirinya Dinasti Abbasiyah (pertengahan abad ke-8) sampai permulaan kemunduraanya (pertengahan abad ke-10), Konsolidasi, runtuhnya dinasti Abbasiyah (sekitar 960) sampai pembunuhan Khalifah Abbasiyah terakhir di tangan orang-orang mongol (pertengahan abad ke-13), Stagnasi Dan Kemunduran, sejak penjarahan kota Baghdad (1258 M) sampai sekarang.
Pada periode Fondasi, perkembangan fiqih berada pada tahap awal, yang ditandai dengan lahirnya Rasulullah SAW. Pada tahap ini, (a) hukum islam terdiri atas hukum-hukum syariah yang diwahyukan dan tercatat dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Hukum-hukum tersebut terutama berkaitan dengan fondasi ideologis Islam, iman, dan hukum sosio-ekonomi yang dibutuhkan untuk pengaturan pemerintahan Islam. (b), dasar penetapan syariah dalam al-Quran adalah reformasi manusia, misal: tradisi, dan praktik-praktik manusia yang bermanfaat, diakui dan dimasukkan dalam kerangka syariah. (c), demi mencapai tujuan reformasi, legislasi al-Quran memuat prinsip-prinsip: 1) menghilangkan kesulitan, 2) mengurangi kewajiban-kewajiban keagamaan, 3) merealisasikan kesejahteraan umum, 4) merealisasikan keadilan universal. Periode ini menandai awal dari evolusi fiqh dan selama periode ini pula fondasi-fondasi pengetahuan untuk merumuskan hukum-hukum dari al-Quran dan Sunnah (metodologi penetapan hukum) diletakkan oleh Nabi SAW. Pada periode ini, bisa dikatakan bahwa dalam periode ini mazahab pemikiran hukum yang pertama terbentuk karena Nabi SAW telah membimbing dan melatih sahabat dalam ber-ijtihad.
Pada periode pembentukan, yaitu periode setelah wafatnya Nabi SAW dan era Khulafa al-Rasyidin. Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah: 1) dasar prinsip-prinsip fiqh yang bersifat deduktif dalam hal ijma’ dan qiyas (ijtihad), telah terbentuk pada era Khulafa al-Rasyidin. 2) cepatnya perluasan wilayah umat Islam, membawa umat islam terlibat kontak dengan aneka ragam budaya baru, dan ini memunculkan banyak sekali problem baru yang tidak selalu spesifik teratasi oleh hukum syariah. 3) adanya fatwa-fatwa baru adalah suatu keniscayaan, dan para khalifah secara perlahan mulai mengembangkan prosedur-prosedur tertentu dalam mencapai ijtihad dengan meminimalisir ketidaksepakatan. 4) sahabat pada umumnya mengikuti prosedur-prosedur pengambilan keputusan sehingga membantu mereka untuk tidak membuat aturan-aturan yang kaku dan tergesa-gesa. 5) kesepakatan gabungan antara para khalifah dan sahabat dalam masalah-masalah ketetapan hukum relatif bisa meningkatkan persatuan dan menghilangkan adanya faksionalisme dalam tubuh islam. 6) hanya ada satu mazhab yang eksis selama periode khulafa al-rasyidin ini. Pendekatan bersama terhadap fiqh mencegah munculnya mazhab-mazhab yang tidak terkait dengan kekhalifahan hingga berakhirnya periode ini. 7) penekanan khusus lebih difouskan pada studi tentang al-Quran, sementara pengutipan-pengutipan hadis secara berlebihan diminimalisir. 8) meskipun ada beberapa perbedaan pendekatan di kalangan para sahabat dalam hal penggunaan pendapat pribadi, dalam faktanya perbedaan ini tidak sampai menimbulkan faksionalisme (golongan) apapun selama periode ini. 9) sejauh fiqh menjadi perhatian, yang tampak adalah adanya satu pendekatan umum, yaitu satu mazhab. Namun demikian, praktek yang berbeda dari sahabat semisal Ibnu Umar di Madinah dan Abdullah bin Mas’ud di Kufah, Iraq, dalam penggunaan pendapat pribadi bisa dipandang sebagai awal atau suatu tanda adanya pembelahan dari pada ulama Islam ke dalam mazhab yang berbeda-beda.
Pada periode Pembangunan, diawali sejak berdirinya Dinasti Umayah. Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah: 1) untuk pertama kalinya upaya kompilasi fiqh dibuat pada era Dinasti Umayyah. 2) para ulama fiqh pada periode ini terbagi menjadi dua dalam upaya mereka membuat ketetapan-ketetapan hukum: yaitu Ahlul-Hadis dan Ahlul-Ra’yi. Seiring dengan menyebarnya para ulama ke berbagai wilayah, ijtihad secara individual mulai tumbuh. Hasil dari kesemuanya itu adalah ber-evolusi-nya (berkembang) sejumlah mazhab baru. 3) prinsip ijma’ dan prinsip pemerintahan konsultatif mulai menghilang karena para ulama menghindari pemerintahan Bani Umayyah yang makin memburuk. 4) untuk mempertahankan prinsip-prinsip dasar keislaman dalam menanggulangi divergensi (penyimpangan) pemerintahan Bani Umayyah dari sunnah, para ulama yang tersebar sering kali bersandar pada hadis dan mengumpulkan fatwa-fatwa dari para ulama ahli hukum yang paling terkemuka dari kalangan sahabat. 5) gejolak dan kerusuhan sosial yang terus berlangsung selama periode ini telah memunculkan sejumlah sekte-sekte keagamaan dan faksi-faksi politik (golongan politik). 6) pemalusan hadis untuk mendukung pandangan-pandangan sektarian untuk pertama kalinya tumbuh dalam periode ini. Oleh karena itu, para ulama mulai menyadari pentingnya upaya mengumpulkan  dan menganalisa hadis-hadis secara kritis.
Periode Perkembangan, tahap ini diawali dengan munculnya Dinasti Abbasiyah yang didirikan oleh Abul Abbas as-saffah (memerintah tahun 750-754 M). Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah: 1) dalam periode ini, fiqh memiliki bentuk yang jelas sebagai ilmu pengetahuan keislaman yang independen. 2) banyak mazhab bermunculan pada masa akhir periode Umayyah dan pusat-pusat studi berkembang di sepanjang pemerintahan Abbasiyah dengan adanya patronase (perlindungan) pemerintah. 3) untuk pertama kalinya fiqh dari berbagai mazhab berhasil dikumpulkan dalam skala besar dan sistematis. 4) fiqh menjadi terorganisir dan dibagi dalam dua wilayah utama: yaitu usul (prinsip-prinsip dasar) dan furu’ (prinsip-prinsip sekunder). Sumber-sumber utama hukum Islam didefinisikan dan diurutkan secara sistematis dan jelas. 5) sunnah secara keseluruhan juga dikumpulkan dan dicatat  dalam buku-buku hadis sebelum periode ini berakhir. 6) selama pertengahan awal periode ini, mazhab-mazhab di bawah bimbingan para pendirinya terus melakukan berbagai pertukaran gagasan yang saling menguntungkan. Namun dibawah generasi terpelajar yang kedua, ada kecenderungan ke arah rigiditas (kaku) dan hilangnya fleksibilitas (lentur) yang menjadi ciri periode imam-imam besar dan para ulama sebelumnya.
Periode Konsolidasi, pada tahap ini diawali sejak masa kemunduran Dinasti Abasiyyah hingga keruntuhannya. Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah: 1) sebagian besar mazhab yang muncul pada periode awal menghilang, dan hanya tersisa empat mazhab. 2) keempat mazhab tersebut mencapai bentuk sistematisasi dan kelembagaan yang final. 3) ijtihad yang melampaui kerangka mazhab dikesampingkan dan diganti dengan ijtihad mazhabi. 4) fiqh perbandingan muncul, namun hanya digunakan untuk meningkatkan ide-ide sektarian.
Periode Stagnasi dan Kemunduran, berlangsung kurang lebih selama enam abad. Sejak jatuhnya pemerintahan baghdad pada tahun 1258 M dan eksekusi Khalifah Abbasiyyah terakhir, al-Mu’tashim dan berakhir sekitar pertengahan abad sembilan belas masehi. Ciri-ciri fiqh pada periode ini adalah: 1) ijtihad dalam segala bentuknya telah dikesampingkan, dan taklid kepada salah satu mazhab empat diwajibkan bagi semua kaum muslim. 2) mazhab empat tidak bisa lagi didamaikan dan ummat islam benar-benar terpecah ke dalam empat sekte keagamaan. 3) aktivitas keulamaan terbatas pada penulisan komentar-komentar atas karya-karya sebelumnya dan mempromosikan mazhab penulisnya sebagaimana dalam periode konsolidasi. 4) terdapat sejumlah upaya yang patut dipuji yang dilakukan oleh kaum reformis tertentu untuk mengembalikan sifat fiqh yang asli dan dinamis, akan tetapi upaya mereka terbukti tidak memadai untuk menghapus fanatisme mazhab yang telah mengakar sangat dalam. 5) upaya-upayak kodifikasi hukum Islam telah dilakukan, akan tetapi hasilnya mengenaskan karena pandangan-pandangan yang sektarian, dan seiring dengan meningkatnya kolonialisme Eropa kompilasi tersebut diganti dengan undang-undang Eropa. 6) dewasa ini fanatisme mazhab mulai berkurang sebagai akibat dari adanya gerakan reformis dan meluasnya pengajaran tentang fiqh perbandingan di sejumlah lembaga-lembaga pendidikan modern. 7) kondisi stagnasi dan kemunduran fiqh serta keberadaan faksionalisme (golongan) mazhab masih berlanjut hingga saat ini.

Demikianlah periodisasi perkembangan fiqh yang telah terjadi sejak masa Nabi SAW hingga saat ini. Harapan kita pada periode modern dimulai sejak tahun 1800-sekarang ini adalah, 1) agar umat Islam khususnya para ulama fiqh mau mengembalikan fiqh kepada bentuk yang asli yang dinamis dan mau menetapan hukum Islam berdasarkan semangat Maqasid syariah. 2) agar para ulama terkemuka dari berbagai mazhab melakukan upaya unifikasi (penyatuan) atau penyeleksian hasil ijtihad para ulama dari berbagai mazhab pendahulu untuk menjawab persoalan-persoalan era modern-postmodern. 3) meninggalkan fanatisme mazhab, dan sektarian. 3) para ulama hendaknya bersikap terbuka terhadap berbagai pandangan antar ulama mazhab dalam masalah istimbat hukum dari masing-masing mazhab, dan punya etikat baik untuk lebih mengutamakan persatuan umat dengan melakukan kesepakatan secara bersama dalam menjawab problem Fiqh Kontemporer. 4) Para ulama hendaknya mulai mencoba merumuskan kembali fiqh yang telah ada sejak era klasik menjadi rumusan fiqh kompilasi berbagai mazhab dan mengambil atau memilih yang paling sesuai pada zaman sekarang demi menjawab tantangan era komtemporer. 5) melakukan gerakan dakwah Islam secara universal dan global dengan semangat persatuan dan kesadaran untuk menaati ajaran agama Islam secara total, atau juga dengan semangat kembali pada nilai-nilai moral Islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya, para tabi’in serta para pengikut tabi’in hingga para ulama setelahnya yang berpegang teguh pada al-Quran dan as-Sunnah. amin. Wallahu a'lam.
____________________
Keterangan: Ringkasan ini saya susun dari buku berjudul: “Asal-Usul dan Perkembangan Fiqh” karya Abu Ameenah Bilal Philips, Ph.D. Lahir di Jamaika, besar di Kanada memeluk Islam tahun 1972. Alumni Fak. Usuluddin Universitas Islam Madinah (1979) dan Universitas Riyadh (1985). Meraih gelar Ph.D dari Fak. Teologi Islam Universitas Wales (1994). Ia guru Bahasa Arab di sejumlah pendidikan Islam dan Dosen di Universitas Islam di Cotabato City, Filiphina dan sejumlah universitas lainnya.

No comments:

Post a Comment